INFOSERU.COM – Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN (Ibu Kota Nusantara) pada Sabtu (24/02/24).
Kejadian pengancaman bermula pada Jum’at (23/02/2024) dimana pekerja Operator Alat Berat didatangi oleh sekelompok orang.
Pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke Proyek Pekerjaan Pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam.
Baca Juga:
CSA Index Oktober 2024 Menguat Jadi 76,09: Pelaku Pasar Prediksi IHSG Akan Mencapai Target Tertinggi
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Acara Seni Terbesar Tahun Ini! Cek Semua yang Perlu Kamu Tahu Tentang BAFEST 13th!
Dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN.
Sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya.
Baca artikel lainnya di sini : KPK Sebut Substansi Helmut Hermawan Sebagai Tersangka Suap Tak Gugur Meskipun Menang di PN Jaksel
Keesokan harinya pada Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 WITA, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua)
Baca Juga:
KPK Tanggapi Polisi Selidiki Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dengan Tersangka KPK Eko Darmanto
Mereka membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
Lihat juga konten video, di sini: Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI
Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP IKN membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga.
Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP.
Baca Juga:
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja, Perubahan AD Disahkan
Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR, Prabowo Subianto: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Lalu menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, dilansir Tribrata News menjelaskan kejadian tersebut.
Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 (sembilan) pelaku pengancaman.
Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.
“Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951,” yutup Kabid Humas Polda Kaltim.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Kalimantan Timur Hallokaltim.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kontennews.com dan Infoups.com