INFOSERU.COM – Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.
Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
GSMA umumkan Humanoid Robot Football Penalties Challenge yang akan dibuka di MWC26 Shanghai
Terapi CAR-T Pertama di Dunia untuk Tumor Padat Segera Tersedia di Tiongkok
Narada Luncurkan Sistem Daya Cadangan Generasi Baru untuk AIDC, AIOn X-Rate

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Rosan Perkasa Roeslani.
Rosan Perkasa Roeslani adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan juga mantan Dubes untuk Amerika Serikat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu.
Nantinya, sebagaimana dilansir laman resmi Tribrata News, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.
Baca Juga:
SANY Catat Kenaikan Laba Bersih Sebesar 41% pada 2025; Arus Kas Operasional Tembus US$2,80 Miliar
Japfa Food Indonesia Mentransformasi Perencanaan Rantai Pasokan Dengan RELEX
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.***







