INFOSERU.COM – Kabar tentang Anwar Usman akan kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dipastikan hoaks.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
“Belum ada putusan dari pengadilan,” tegas Jimly, Selasa (20/2/2024).
Jimly adalah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Baca Juga:
CSA Index Oktober 2024 Menguat Jadi 76,09: Pelaku Pasar Prediksi IHSG Akan Mencapai Target Tertinggi
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Acara Seni Terbesar Tahun Ini! Cek Semua yang Perlu Kamu Tahu Tentang BAFEST 13th!
Tapi, saaat ini belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman.
Baca artikel lainnya di sini : 2 Proyek Apartemen Tambahan Hadir di Jakarta, Jumlah Unit Apartemen Tercatat Sebanyak 9.870 Unit
Yaitu, untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Baca Juga:
KPK Tanggapi Polisi Selidiki Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dengan Tersangka KPK Eko Darmanto
Adalah penolakan terhadap Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Benarkah Salah Satu Personil Trio Macan Saat Ini Hamil di Tengah Lagu Cinderella yang Sedang Viral-viralnya?
“Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela, putusan sela belumlah final,” kata Jimly.
“Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan,” lanjutnya.
Baca Juga:
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja, Perubahan AD Disahkan
Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR, Prabowo Subianto: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Jimly adalah salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK dalam tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara.
Untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pascaputusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita ekonomi & bisnis Cekfaktanya.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Poinnews.com dan Mediaemiten.com
Untuk publikasi press release lewat Jasasiaranpers.com, dapat menghubungi (WhatsApp): 08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.