KPK Periksa Anak Mantan Gubernur Malut Muhammad Thariq Kasuba Terkait Perijinan Usaha di Maluku Utara

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Thariq Kasuba (Kiri) anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (Kanan). (Facebook.com/Muhammad Thariq Kasuba)

Muhammad Thariq Kasuba (Kiri) anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (Kanan). (Facebook.com/Muhammad Thariq Kasuba)

INFOSERU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba, anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Thariq diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Barang dan Jasa di di lingkungan Pemerintahan Provinsi Malut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan bahwa tim penyidik mendalami Thariq terkait perizinan usaha di Maluku Utara.

“Hadir. Secara umum terkait Gratifikasi dan TPPU AGK (Abdul Ghani Kasuba) serta perizinan usaha di Maluku Utara,” kata Tessa, Senin 5 Agustus 2024.

Selain Thariq, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Direktur Hilirisasi Minerba BKPM / Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022 dengan inisial HSM dan seorang Wiraswasta, NY.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga kantor swasta dan dua rumah.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).

Adapun, aksi penggeledahan tersebut dilakukan di tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara.

Kemudian, dua rumah yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik terkait perizinan tambang.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.

Pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).

Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Heijakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet: Loyalis Jokowi Tergeser, Istana Tegaskan Fokus Kinerja Bangsa
Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK
Kasus Kuota Haji 2024, Yaqut Dipanggil KPK untuk Ungkap Akar Permasalahan
Malaysia Jadi Surga Koruptor, Bos Migas Riza Chalid Jadi Bukti Nyata
Era Baru Perdagangan Indonesia-AS: Prabowo Umumkan Tarif Impor Turun
Pistol Beretta & Uang Rp2,8 M di Rumah Topan Ginting, KPK Bertindak!
Termasuk Kapolda Sulsel, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:54 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet: Loyalis Jokowi Tergeser, Istana Tegaskan Fokus Kinerja Bangsa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, Yaqut Dipanggil KPK untuk Ungkap Akar Permasalahan

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:33 WIB

Malaysia Jadi Surga Koruptor, Bos Migas Riza Chalid Jadi Bukti Nyata

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:33 WIB

Era Baru Perdagangan Indonesia-AS: Prabowo Umumkan Tarif Impor Turun

Berita Terbaru