Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Perundungan, Libatkan Anak Artis Vincent Rompies

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vincent Rompies. (Instagram.com/@vincentrompies)

Vincent Rompies. (Instagram.com/@vincentrompies)

INFOSERU.COM – Polisi menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan menjadi tersangka.

Peristiwa terjadi di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

“Yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

Keempat tersangka itu adalah E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Sebut Korban Masih Jalani Perawatan, Kasus Bullying di Binus School Libatkan Anak Vincent Rompies

Kasat Reskrim menyatakan, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain:

Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara satu orang lainnya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan”.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebut, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher.

Juga luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Pemberitan seputar perundungan di Binus School Serpong menjadi perhatian publik karena anak artis Vincent Rompies terlibat.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional entertainment Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infokumkm.com

Berita Terkait

Lenny Brida, Pandu Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Workshop Nasional Forum LSP Politeknik Indonesia di Padang
Pemda agar Siapkan Tata Ruang yang Aman dan Mampu Tampung Masyarakat untuk Antisipasi Gempa Megatrust
Rakor Dalsed dan Bimtek KPM oleh BNSP: Upaya TNI AU untuk Memperkuat Kompetensi Personel
LSP IND Logistik Indonesia Terima Lisensi BNSP, Fokus Tingkatkan Kompetensi SDM di Sektor Pos dan Logistik
BNSP Dukung Sertifikasi Online LSP Polri, Sosialisasi Digelar untuk Percepat Transformasi Digital Kompetensi
Presìden Jokowi Sebut Nilai Investasi yang Masuk di Ibu Kota Nusantara Capai Rp56,2 Triliun, Diluar APBN
Rapat Koordinasi TKNV: BNSP, Kemenko PMK Bahas Kemajuan Semester 1 dan Instrumen Monev
Benny Rhamdani Beri Keterangan Mengejutkan di Kantor Bareskrim Polri Terkait Sosok Bandar Judi Online T
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Lenny Brida, Pandu Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Workshop Nasional Forum LSP Politeknik Indonesia di Padang

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:12 WIB

Pemda agar Siapkan Tata Ruang yang Aman dan Mampu Tampung Masyarakat untuk Antisipasi Gempa Megatrust

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Rakor Dalsed dan Bimtek KPM oleh BNSP: Upaya TNI AU untuk Memperkuat Kompetensi Personel

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:45 WIB

LSP IND Logistik Indonesia Terima Lisensi BNSP, Fokus Tingkatkan Kompetensi SDM di Sektor Pos dan Logistik

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:45 WIB

BNSP Dukung Sertifikasi Online LSP Polri, Sosialisasi Digelar untuk Percepat Transformasi Digital Kompetensi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:31 WIB

Presìden Jokowi Sebut Nilai Investasi yang Masuk di Ibu Kota Nusantara Capai Rp56,2 Triliun, Diluar APBN

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:48 WIB

Rapat Koordinasi TKNV: BNSP, Kemenko PMK Bahas Kemajuan Semester 1 dan Instrumen Monev

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:25 WIB

Benny Rhamdani Beri Keterangan Mengejutkan di Kantor Bareskrim Polri Terkait Sosok Bandar Judi Online T

Berita Terbaru