INFOSERU.COM – Film dokumenter “Dirty Vote” pada Minggu siang (11/2/2024) dirilis oleh rumah produksi WatchDoc di platform YouTube viral di media sosial
Tiga pakar hukum tata negara yang ditampilkan dalam film dokumenter tersebut juga menjadi sorotan.
Mereka adalah Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Tiga pakar itu secara bergantian dan bersama-sama menjelaskan rentetan peristiwa yang diyakini bagian dari kecurangan pemilu.
Baca Juga:
CSA Index Oktober 2024 Menguat Jadi 76,09: Pelaku Pasar Prediksi IHSG Akan Mencapai Target Tertinggi
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Acara Seni Terbesar Tahun Ini! Cek Semua yang Perlu Kamu Tahu Tentang BAFEST 13th!
Siapakah mereka? Ternyata mereka bertiga adalah anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.
Kini, Mahfud MD adalah calon Wakil Presiden 03 pasangan Capres Ganjar Pranowo yang diusung oleh Koalisi PDI Perjuangan.
Baca artikel lainnya di sini : Sigap, Para Pendukung Prabowo – Gibran Inisiatif Bersihkan Sampah usai Kampanye di Gelora Bung Karno
Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini didasarkan pada Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Baca Juga:
KPK Tanggapi Polisi Selidiki Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dengan Tersangka KPK Eko Darmanto
Tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani oleh Mahfud Md pada 23 Mei 2023.
Lihat juga konten video, di sini: Bersama Prabowo dan Ratusan Ribu Warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah Pimpin Sholawat
Dalam salinan surat tersebut, disebutkan bahwa tugas Tim Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas.
Juga mengkoordinasikan kementerian atau lembaga terkait, serta mengevaluasi agenda prioritas tersebut.
Baca Juga:
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja, Perubahan AD Disahkan
Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR, Prabowo Subianto: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Agenda prioritas yang dijadwalkan mencakup empat hal utama, yaitu reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam;
Juga pencegahan dan pemberantasan korupsi; serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Dalam tim peraturan perundang-undangan, terdapat 10 nama yang tergabung dalam tim ini.
Adapum susunan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam.
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum), Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti.
Aminuddin Ilmar, Zainal Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Infoekspres.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Poinnews.com dan Mediaemiten.com