INFOSERU.COM – Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri
Pelimpahan berkas perkara itu telah dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Segway Powersports Pamerkan Performa “Off-Road” dan Teknologi Pintar di Ajang 140th Canton Fair
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo.”
Baca artikel lainnya di sini : Pihak KPK Angkat Suara Terkait Sosok Pengganti untuk Mengisi Kekosongan Posisi Firli Bahuri
Baca Juga:
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME
“Yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2014).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih harus melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lihat juga konten video, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia
Baca Juga:
Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka
YINGFA Pamerkan Sel Surya TOPCon 3.0 Multi-Cut dan XBC 2.0 di REI 2026
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses melengkapi berkas perkara dilakukan.
Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Saat itu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
“Nanti kita update,” ucapnya.*








